PropertiDesain (Kota Jayapura) – Menteri Dalam Negeri bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Gubernur Papua, Wali Kota Jayapura, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Direktur Pemasaran Pembiayaan BP Tapera meninjau Perumahan Grand Royal Regency II di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (21/6). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung pelaksanaan Program Rumah Subsidi FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau rumah dua penerima manfaat Program Rumah Subsidi FLPP, yakni Veronika Mariaty Fripeli, seorang karyawan swasta di RS Dian Harapan, dan Freds Ismael Bonay yang bekerja sebagai petugas keamanan. Keduanya berhasil memiliki rumah subsidi dengan luas bangunan 36 meter persegi di atas lahan 96 meter persegi melalui skema FLPP dengan uang muka yang terjangkau serta angsuran tetap selama 15 tahun.

Direktur Pemasaran Pembiayaan BP Tapera, Ahmad Zaenal Abidin, menyampaikan bahwa Program Rumah Subsidi FLPP yang dikelola BP Tapera terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Kolaborasi BP Tapera bersama kementerian, pemerintah daerah, bank penyalur, dan pengembang menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang berkelanjutan.
Usai berdialog dengan para penghuni, Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BPS melakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Satu Rumah Satu Pohon yang diinisiasi Real Estat Indonesia (REI). Gerakan tersebut menjadi wujud komitmen pengembang dalam menciptakan lingkungan hunian yang hijau dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta merupakan kunci dalam mengatasi kebutuhan rumah layak huni masyarakat. Ia mengapresiasi komitmen REI yang menjalankan Gerakan Satu Rumah Satu Pohon pada setiap pembangunan rumah subsidi. Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan berbagai kemudahan untuk menekan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di antaranya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Selain itu, pemerintah juga memperkuat ekosistem perumahan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan oleh bank-bank Himbara, baik untuk mendukung pengembang dari sisi penyediaan rumah maupun masyarakat dari sisi pembiayaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan rumah layak huni serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memandang pembebasan BPHTB dan PBG sebagai pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pembangunan kawasan perumahan justru akan memperluas basis penerimaan daerah melalui bertambahnya objek pajak bumi dan bangunan. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penyediaan rumah layak huni menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pemerintah daerah menurunkan angka kemiskinan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS masih terdapat sekitar 38 ribu penduduk di wilayah Papua Raya yang belum memiliki rumah, dengan kebutuhan terbesar berada di Kota Jayapura yang mencapai sekitar 22.700 orang. Ia berharap berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah pusat, termasuk Program Rumah Subsidi FLPP, dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat di Papua Melalui sinergi kebijakan pemerintah pusat, dukungan pemerintah daerah, partisipasi pengembang, serta pembiayaan Program Rumah Subsidi FLPP yang dikelola BP Tapera bersama bank penyalur, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Papua dapat mewujudkan impian memiliki rumah yang layak, terjangkau, dan berkualitas.

