Properti Desain
  • Home
  • Wisata
  • Properti
  • Disain
  • Lingkungan
  • Gaya Hidup
  • Bahan Bangunan
  • Elektronik
  • Figur
No Result
View All Result
  • Home
  • Wisata
  • Properti
  • Disain
  • Lingkungan
  • Gaya Hidup
  • Bahan Bangunan
  • Elektronik
  • Figur
No Result
View All Result
Properti Desain
No Result
View All Result
Home Properti

BP Tapera Telah Menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan BPK RI Terkait Ketidaktepatan Sasaran pada Pemeriksaan Tahun 2025

UQ Properti Desain by UQ Properti Desain
July 7, 2026
in Properti
0
WhatsApp Image 2026 07 06 at 19.09.39
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PropertiDesain.com (Jakarta, 6 Juli 2026) –  BP Tapera telah menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 pada Semester I Tahun 2026 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 26/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tanggal 30 Januari 2026.

Atas rekomendasi BPK terhadap temuan berupa ketidaktepatan sasaran penyaluran dana FLPP pada 10 Debitur / Nasabah senilai total Rp1,26 Miliar, BP Tapera langsung merespon dengan menindaklanjuti melalui penerbitan surat Penagihan Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP, sejak tanggal 10 Maret 2026 kepada 6 (enam) bank penyalur, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Syariah Nasional (BSN), BPD BJB, dan BPD Kalbar. Surat tersebut kemudian direspon oleh 6 (enam) Bank Penyalur dengan melampirkan bukti Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP dengan nilai Rp1,26 Miliar sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Selanjutnya, BP Tapera telah menyampaikan Bukti Tindak Lanjut Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP kepada BPK RI.

BACA JUGA : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dan PT GoTo Gojek Tokopedia

WhatsApp Image 2026 07 06 at 19.09.39 (1)

BACA JUGA : BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Malang, Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

“Kami telah menerima bukti pengembalian sisa pokok dana FLPP dari 6 (enam) bank penyalur tersebut dengan nilai total Rp1,26 Miliar, dan kami telah melaporkan tindak lanjut tersebut kepada BPK RI,” terang Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

8c9cc6db d62d 4acb bc7a c9ba20bd4760

Selain itu, pada Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025, BPK RI juga menemukan sebanyak 543 unit rumah KPR Sejahtera belum dimanfaatkan sebagai hunian, serta Stiker/Plat KPR pada 899 rumah tidak dipasang sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, BP Tapera telah menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Peringatan Tindak Lanjut (“SPTL”), Surat Peringatan I (“SP I”), dan Surat Peringatan II (“SP II”) kepada Bank Penyalur untuk menerbitkan Surat Peringatan kepada para debitur/nasabah agar segera menempati rumahnya dan memasang stiker/plat KPR FLPP. Hingga saat ini, seluruh Bank Penyalur telah menindaklanjuti SPTL, SP I, dan SP II atas temuan keterhunian pada 543 unit rumah dan pemasangan Stiker/Plat KPR pada 899 unit rumah.

WhatsApp Image 2026 07 06 at 19.09.40 (1)

Heru menegaskan bahwa BP Tapera telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 dan menyampaikan bukti Dokumen Tindak Lanjut kepada BPK RI.

BACA JUGA : TOSTEM Indonesia Buka Cabang Baru di Tangerang Selatan

Berdasarkan data tingkat keterhunian FLPP per Semester I Tahun 2026, dari target yang ditetapkan sebesar 75.000 rumah, sebanyak 48.958 rumah terpantau dan valid, yang terdiri dari rumah tidak dihuni sesuai ketentuan sebesar 3.255 rumah (6,65%), dan rumah dihuni sesuai ketentuan sebesar 45.703 rumah (93,35%).

WhatsApp Image 2026 07 06 at 19.09.40

Sebagai informasi, pada Bulan April 2026, BP Tapera menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III BPK RI sebagai entitas dengan Tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90% per Semester II Tahun 2025. Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai Hasil Pemantauan TLRHP BPK per Semester II Tahun 2025. Piagam ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPKN III BPK RI, Dede Sukarjo.

Post Views: 26
Previous Post

TOSTEM Indonesia Buka Cabang Baru di Tangerang Selatan

Next Post

Rittal Resmikan Pusat Modifikasi Percepat Engineering dan Instalasi Industri

Next Post
Rittal Resmikan Pusat Modifikasi Pertama di Indonesia untuk Percepat Engineering dan Instalasi Industri

Rittal Resmikan Pusat Modifikasi Percepat Engineering dan Instalasi Industri

Logo Prode 152 X 100
  • Home

Properti Desain © 2023 Powered by TS.

No Result
View All Result
  • Home
  • Wisata
  • Properti
  • Disain
  • Lingkungan
  • Gaya Hidup
  • Bahan Bangunan
  • Elektronik
  • Figur

Properti Desain © 2023 Powered by TS.